Kereta api adalah salah satu moda
transportasi darat yang paling efektif, baik untuk jarak dekat maupun jarak
jauh. Kereta api dapat mengangkut barang dan penumpang secara massal dengan
tingkat keselamatan tinggi dibanding dengan moda transportasi darat lain. Sejak
awal ditemukannya 1784 di Inggris oleh William Murdoch, kereta api telah
mengalami banyak perkembangan dan semakin banyak digunakan. Di Indonesia
sendiri, kereta api sudah mulai dibangun sejak zaman penjajahan Belanda oleh Namlooze Venootschap Nederlanche Indische
Spoorweg Maatschappij (NV NISM) pada
tahun 1864 [1]. Sekarang operasional kereta api di Indonesia dipegang oleh
operator tunggal yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI (Persero).
Selain dapat memenuhi kebutuhan dasar
manusia dalam mempermudah dan mengakomodasi aktifitas ekonomi dan sosial,
pengembangan perkeretaapian juga memiliki manfaat lain, seperti disebutkan
dalam Laporan Tahunan 2014 PT KAI sebagai berikut:
a) Menekan
kepadatan lalu lintas jalan raya sekaligus mengurangi konsumsi BBM akibat kemacetan
lalu lintas
b) Mengurangi
risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya
c) Mengurangi
beban jalan raya sekaligus menekan kerusakan jalan raya
d) Menghemat
keuangan negara yang dialokasikan untuk perawatan jalan raya
e)
Meminimalisasi biaya angkutan
dan distribusi logistik nasional.
Berdasarkan jumlah penumpang yang dapat
diangkut dan jarak perjalanan, kereta api adalah moda transportasi darat dengan
konsumsi bahan bakar atau energi yang paling efisien. Konsumsi bahan bakar
kereta api hanya sebesar 0,002 liter per kilometer per penumpang (km/Pnp),
sedangkan bus sebesar 0,0125 liter per km/Pnp dan mobil pribadi sebesar 0,02
liter per km/Pmp [1]. Dengan konsumsi bahan bakar yang efisien per km/Pnp,
kereta api merupakan moda transportasi dengan emisi gas CO2 paling
kecil seperti ditunjukkan pada Gambar 1.
Gambar 1 Emisi CO2 2005 dalam EU27
berdasarkan Sektor Moda Transportasi
(sumber: Laporan Tahunan 2014 PT KAI)